Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa pendaftaran atau “unlock” IMEI yang kerap muncul di berbagai platform. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat HKT—yakni handphone, komputer genggam, dan tablet—yang dibeli dari luar negeri, baik dibawa langsung oleh penumpang maupun dikirim sebagai barang kiriman.
Menurut Budi, proses registrasi IMEI bisa dilakukan melalui pengisian electronic customs declaration (e-CD) atau formulir BC 2.2 untuk penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri. Bagi mereka yang tidak langsung mendaftarkan IMEI saat kedatangan, bisa melakukan proses tersebut di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat, atau secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan. Ia juga menekankan bahwa registrasi ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Namun, Budi mengingatkan bahwa meskipun pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, masyarakat tetap berkewajiban membayar bea masuk serta pajak impor seperti PPN dan PPh Pasal 22 atas barang yang dibawa. Biaya ini bukan untuk pendaftaran IMEI, melainkan merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap barang impor. Nomor IMEI sendiri adalah identitas unik untuk setiap perangkat seluler dan tidak ada dua perangkat yang memiliki nomor IMEI yang sama, sehingga keasliannya dapat dipastikan melalui sistem ini.