Google sepakat untuk membayar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun guna menyelesaikan gugatan hukum yang menuduh perusahaan tersebut mengenakan biaya iklan di luar wilayah geografis yang dipilih oleh pengiklan. Dilaporkan oleh The Verge, penyelesaian ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3) dan masih menunggu persetujuan hakim.
Juru bicara Google, José Castañeda, menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan fitur iklan yang telah diperbarui lebih dari satu dekade lalu, dan pihaknya senang masalah ini akhirnya mencapai penyelesaian. Gugatan ini pertama kali diajukan pada 2011 dan berhubungan dengan layanan Google AdWords, yang kini dikenal sebagai Google Ads. Penggugat menuduh Google menyesatkan pengiklan dengan menampilkan iklan di lokasi yang tidak sesuai dengan yang dipilih serta melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California. Selain itu, Google juga dituduh tidak menepati janjinya dalam memberikan diskon “Smart Pricing.”
Gugatan ini diajukan oleh pengiklan yang menggunakan Google AdWords dari 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012. Penyelesaian perkara ini terjadi setelah proses panjang yang melibatkan pemeriksaan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta analisis “beberapa terabyte” data klik dari Google.
Di luar kasus ini, Google masih menghadapi tantangan hukum lain, termasuk gugatan antimonopoli yang dapat memaksanya menjual Chrome. Selain itu, perusahaan juga sedang menjalani persidangan terkait tuduhan Departemen Kehakiman AS bahwa Google menciptakan monopoli dalam industri teknologi periklanan.