Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa platform digital harus bertanggung jawab penuh untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif di dunia maya.
“Platform digital tidak boleh lepas tangan.Mereka wajib menerapkan teknologi pembatasan usia secara ketat dan memastikan efektivitasnya. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, dan kami akan memastikan regulasi ini dijalankan secara tegas,” ujar Meutya Hafid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Meutya menjelaskan bahwa platform digital diwajibkan untuk memperkuat sistem verifikasi usia demi menciptakan lingkungan daring yang aman bagi anak-anak. Regulasi perlindungan anak yang tengah disusun akan memuat aturan yang lebih ketat agar tidak ada celah bagi pelanggaran. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi nyata antara pemerintah dan platform digital untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
“Kami menegaskan bahwa platform digital harus memastikan anak-anak hanya dapat mengakses konten sesuai usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyatakan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun, termasuk fitur terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi.
Pertemuan antara Komdigi dan TikTok berlangsung di Jakarta pada Jumat (21/2/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, bersama Staf Khusus Menteri untuk Bidang Antarlembaga dan Program Strategis, Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri untuk Bidang Komunikasi dan Politik, Arnanto Nurprabowo. Sementara dari pihak TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.