Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu atau fake BTS. Kasus ini mencuat setelah banyak laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya SMS penipuan yang dikirim bukan dari operator resmi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) telah diperintahkan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Kemkomdigi telah mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) guna melacak dan mengidentifikasi sumber sinyal ilegal yang digunakan pelaku. Modus operandi yang digunakan adalah memancarkan sinyal menyerupai BTS resmi, sehingga memungkinkan pengiriman SMS secara massal tanpa melalui jaringan operator yang sah. Dengan metode ini, para pelaku dapat mengirim pesan penipuan yang menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan operator seluler.
Hasil investigasi awal menunjukkan indikasi kuat adanya perangkat BTS ilegal yang beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, tetapi tidak terdaftar dalam jaringan resmi. Hal ini mengonfirmasi bahwa infrastruktur telekomunikasi ilegal telah digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan. Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat modus penipuan ini sering menyasar nasabah layanan keuangan.
Selain itu, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku serta memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk kegiatan kriminal. Menteri Meutya menegaskan bahwa keamanan infrastruktur telekomunikasi adalah prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan serta selalu memverifikasi informasi sebelum bertindak.
Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi akan menggencarkan edukasi publik terkait ciri-ciri SMS penipuan dan bahaya fake BTS. Operator seluler juga didorong untuk meningkatkan sistem keamanan mereka guna mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih dini. Masyarakat diingatkan untuk tidak mengklik tautan mencurigakan atau memberikan data pribadi melalui SMS dari sumber yang tidak terpercaya. Jika menerima SMS penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindakan lebih lanjut dapat segera dilakukan.